Beranda | Artikel
Mengganti Salat Jumat dengan Salat Zuhur bagi Orang Sakit – Syaikh Saad Al-Khatslan #nasehatulama
Senin, 1 April 2024

Penanya berkata bahwa dia punya masalah kesehatan dan penyakit yang mengharuskannya untuk menjamak Salat Zuhur dan Salat Asar, dan menjamak Salat Magrib dan Salat Isya.

Dia bertanya tentang Salat Jumat, dalam keadaannya yang seperti itu, apakah dia tetap wajib mengikuti Salat Jumat atau dia boleh menggantinya dengan Salat Zuhur, lalu menjamaknya dengan Salat Asar?

Jika mengikuti Salat Jumat memberatkannya akibat masalah kesehatannya, maka dia boleh menggantinya dengan Salat Zuhur di rumahnya empat rakaat. Karena dengan masalah itu, dia punya uzur.

Namun jika dia masih mampu untuk mengikuti Salat Jumat meskipun hanya ikut salatnya saja (tanpa menghadiri khutbah). Meski hanya ikut salatnya saja, atau bahkan hadir saat rakaat kedua. Ini lebih afdal.

Sebagai contoh, dia menunggu di mobil dan lain sebagainya, lalu saat iqamah dikumandangkan, dia datang untuk salat atau bahkan hadir saat salat di rakaat kedua, maka itu lebih baik daripada menggantinya dengan Salat Zuhur.

Kendati demikian, jika itu tetap memberatkannya maka dia boleh menggantinya dengan Salat Zuhur di rumahnya. Allah Ta’ala berfirman, “Allah tidak pernah menjadikan kesulitan bagimu dalam agama.” (QS. al-Hajj: 22) Allah Ta’ala juga berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian.” (QS. al-Baqarah: 185).

===

سَائِلٌ يَقُولُ إِنَّهُ هُوَ عِنْدَهُ مُشْكِلَةٌ صِحِيَّةٌ وَمَرَضٌ تُجْبِرُهُ عَلَى أَنْ يُصَلِّيَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمْعًا وَكَذَلِكَ الْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ

يَسْأَلُ عَنِ الْجُمُعَةِ وَحَالَتُهُ هَذِهِ يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَحْضُرَ الْجُمُعَةَ أَمْ أَنَّهُ يَجُوزُ لَهُم أَنْ يُصَلِّيَهَا ظُهْرًا وَيَجْمَعَهَا مَعَ الْعَصْرِ

إِذَا كَانَ يَشُقُّ عَلَيْهِ حُضُورُ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ بِسَبَبِ ظَرْفِهِ الصِّحِّيِّ فَلَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا فِي بَيْتِهِ ظُهْرًا أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَيَكُونُ بِهَذَا مَعْذُورًا

لَكِنْ إِنْ تَيَسَّرَ أَنْ يَحْضُرَ الْجُمُعَةَ وَلَوْ أَنْ يَحْضُرَ الصَّلَاةَ يَحْضُرُ الصَّلَاةَ مَثَلًا وَلَوْ حَتَّى الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ فَهَذَا أَفْضَلُ

يَكُونَ مَثَلًا فِي السَّيَّارَةِ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ إِذَا أُقِيْمَتِ الصَّلَاةُ يَأْتِي وَيُصَلِّي مَعَ النَّاسِ أَوْ حَتَّى لَا يَأْتِي إِلَّا الرَّكْعَةَ الثَّانِيَةَ هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَنْ يُصَلِّيَهَا ظُهْرًا فِي بَيْتِهِ

لَكِنْ مَعَ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَلْحَقُهُ الْحَرَجُ بِهَذَا فَيَجُوزُ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَهَا ظُهْرًا فِي بَيْتِهِ َاللهُ تَعَالَى يَقُولُ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ وَقَالَ يُرِيدُ اللهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ


Artikel asli: https://nasehat.net/mengganti-salat-jumat-dengan-salat-zuhur-bagi-orang-sakit-syaikh-saad-al-khatslan-nasehatulama/